Indahnya berbagi

Minggu, 16 Desember 2012

I'TIKAF

Pengertian I'tikaf
Yang dimaksud dengan I'tikaf adalah berdiam diri di masjid secara khusus dengan niat taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.

1. Dalil dasarnya:
Para ulama telah sepakat bahwa I'tikaf itu adalah masyru' (disyariatkan), karena selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW di dalam setiap bulan Ramadhan selama sepuluh hari.
Di dalam hadits yang muttafaq alaihi dari Aisyah ra, ia berkata:
Artinya:
Adalah Rasulullah SAW selalu I'tikaf pada sepuluh hari akhir bulan Ramadhan, hingga ia wafat, kemudian setelah wafatnya, para isterinya juga melakukan I'tikaf. itu.

Menururt Ash Shan'ani, hadits tersebut juga menunjukkan bahwa I'tikaf itu adalah sunnah yang selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW, kemudian setelah wafatnya dilakukan lagi oleh isteri-isterinya. Adapun maksud dari I'tikaf itu ialah: konsentrasi fungsi jiwa terhadap Allah SWT, ditempat yang sunyi, dalam keadaan perut kosong (puasa) dan menikmati dzikir-dzikir kepada-Nya, serta meninggalkan yang dilarang Allah SWT.

2. Pembagian I'tikaf
I'tikaf terbagi atas Sunnat dan Wajib.
a. I'tikaf yang sunnat ialah jika seorang muslim melakukannya dengan niat semata-mata mendekatkan diri kepada Allah SWT, mengharapkan ridho-Nya serta mengikuti Sunnah Rasulullah SAW. Adapun waktu yang terbaik untuk melaksanakan ini ialah pada malam-malam sepuluh bulan Ramadhan, seperti yang telah diutarakan tadi di atas.

b.I'tikaf Wajib ialah apabila seseorang mewajibkan bagi dirinya dengan nazar yang muallag; misalnya ia berkata: Jika Allah menyembuhkan sakitku, saya beri'tikaf sekian hari.
Rasulullah bersabda:
Artinya:
Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernazar untuk I'tikaf satu hari di Masjidil Haram. Maka Rasulullah bersabda: Teruskanlah Nazarmu.

3. Waktu I'tikaf
I'tikaf yang wajib, dilaksanakan oleh orang yang bernazar itu sesuai dengan nazarnya. Jika ia bernazar I'tikaf satu hari atau lebih, maka ia wajib menunaikannya sesuai dengan itu.

Adapun I'tikaf yang sunnat, tidak ada batas waktunya ia terlaksana jika orang yang mau I'tikaf telah berada di masjid dengan niat I'tikaf, lama waktunya, atau sebentar saja, ia telah terhitung melaksanakan I'tikaf selama ia tinggal di masjid. Apabila ia keluar dari masjid, kemudian kelbali lagi, ia harus memperbaharui niatnya, jika ia mau I'tikaf lagi.

4. Rukun dan Syari'at I'tikaf
Rukun I'tikaf adalah:
a. Niat; Berdasarkan firman Allah SWT di dalam Al Qur'an:
Artinya:
Dan mereka tidak diperintahkan kecuali menyembah Allah, dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya, dalam menjalankan agama. (Al bayyinah: 5)
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
Sesungguhnya segala amal ibadah dengan niat, dan sesungguhnya bagi tiap-tiap orang apa yang ia niatkan.

b. Tinggal di masjid: karena hakikat I'tikaf ialah tinggal di masjid dengan niat taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Hal ini berdasarkan firman Allah di dalam Al-Qur'an:
Artinya:
Janganlah kamu mencampuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan lah kamu mendekatinya. (Al Baqarah: 187).

Label: